Nabi
saw memperbolehkan kita melakukan Bid’ah hasanah selama hal itu baik dan tidak
menentang
syariah, sebagaimana sabda beliau saw :
“Barangsiapa membuat - buat hal baru yang baik
dalam Islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tak
berkurang sedikit pun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat buat hal baru
yang buruk dalam Islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinya
dan tak dikurangkan sedikitpun dari dosanya”,(Shahih
Muslim hadits No.1017.
Demikian pula diriwayatkan pada Shahih Ibn Khuzaimah, Sunan
Baihaqi Alkubra, Sunan Addarimiy, Shahih Ibn Hibban dan banyak lagi). Hadits
ini menjelaskan makna Bid’ah Hasanah dan Bid’ah Dhalalah. Perhatikan hadits
beliau saw, bukankah beliau saw menganjurkan?, maksudnya bila kalian mempunyai
suatu pendapat atau gagasan baru yang membuat kebaikan atas Islam, maka perbuatlah.
angkah indahnya bimbingan Nabi saw yang
tidak mencekik ummat, beliau saw tahu bahwa ummatnya bukan hidup untuk 10 atau
100 tahun, tapi ibuan tahun akan berlanjut
dan akan muncul kemajuan zaman, modernisasi, kematian ulama, merajalela kemaksiatan,
maka tentunya pastilah iperlukan hal -
hal yang baru demi menjaga muslimin lebih terjaga dalam kemuliaan. Demikianlah
bentuk kesempurnaan agama ini, yang tetap akan bisa dipakai hingga akhir zaman.
Dan inilah makna ayat :
“alyauma
akmaltu lakum diinukum.. (dst)”
“hari
ini Ku-sempurnakan untuk kalian agama kalian, Ku-sempurnakan pula kenikmatan
bagi kalian, dan Ku-ridhai Islam sebagai agama kalian”. (QS. Al-Maidah :
3).
Maksudnya semua ajaran telah sempurna, tak perlu lagi ada pendapat lain
demi memperbaiki agama ini, semua hal yang baru selama itu baik sudah masuk
dalam kategori syariah dan sudah direstui oleh Allah dan Rasul-Nya, alangkah sempurnanya
Islam. Bila yang dimaksud adalah tidak ada lagi penambahan, maka pendapat itu
salah, karena setelah ayat ini masih ada banyak ayat – ayat lain turun, masalah
hutang dll. Berkata Para Mufassirin bahwa ayat ini bermakna Makkah Almukarramah
sebelumnya selalu masih dimasuki orang musyrik mengikuti hajinya orang muslim,
mulai kejadian turunnya ayat ini, maka Musyrikin tidak lagi masuk Masjidil
Haram, maka membuat kebiasaan baru yang baik boleh - boleh saja. Namun tentunya
bukan membuat agama baru atau syariat baru yang bertentangan dengan syariah dan
sunnah Rasul saw, atau menghalalkan apa - apa yang sudah diharamkan oleh Rasul
saw atau sebaliknya. Inilah makna hadits beliau saw :
“Barangsiapa
yang membuat – buat hal baru yang berupa keburukan...(dst)”,
inilah yang
disebut Bid’ah Dhalalah. Beliau saw telah memahami itu semua, bahwa kelak zaman
akan berkembang, maka beliau saw memperbolehkannya (hal yang baru berupa
kebaikan), menganjurkannya dan menyemangati
kita untuk memperbuatnya, agar ummat tidak tercekik dengan hal yang ada di
zaman kehidupan beliau saw saja, dan beliau saw telah pula mengingatkan agar
jangan membuat buat hal yang buruk (Bid’ah Dhalalah).
Mengenai
pendapat yang mengatakan bahwa hadits ini adalah khusus untuk sedekah saja, maka
tentu ini adalah pendapat mereka yang dangkal dalam pemahaman syariah, karena hadits
diatas jelas – jelas tak menyebutkan pembatasan hanya untuk sedekah saja,
terbukti dengan perbuatan bid’ah hasanah oleh para Sahabat dan Tabi’in.
coba dibaca dengan Arabnya Shahih Muslim hadits No.1017. Berikut potongan hadis arabnya:
BalasHapus"man sanna fil islami sunnatan hasannah.....
artinya:siapa yang melakukan sunnah yang baik dalam islam......
di bacaan arabnya tertulis "sunnatan hasanah" bukan bid'ah hasanah <<<
M'af..tu artinya bukan brang spa mlkukan sunnah yg baik mas..tpi brng spa mmbuat aturan yg baik.cba trusin dah hidits'a ..ada klimat sunnatan sayyiatan..brarti da sunnah ys jelek. Msa iya da sunnah yg jlek mas ?
HapusBerarti Hal-hal baru yang baik dalam islam,..... jadi perkara baru belum tentu terlarang,.... terimakasih ,.. cukup mencerahkan.
BalasHapus