Dalam menyelesaikan persoalan hukum, golongan ahlussunnah wal-jama’ah berpedoman kepada al-Quran dan hadits sebagai sumber utama kemudian didukung dengan ijma’ dan qiyas.
Empat dalil ini yang harus menjadi rujukan setiap muslim dalam mengambil sebuah keputusan hukum. Pedoman ini dipetik dari firman Alloh SWT :
Empat dalil ini yang harus menjadi rujukan setiap muslim dalam mengambil sebuah keputusan hukum. Pedoman ini dipetik dari firman Alloh SWT :
يالذين أيها ا امنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم فان تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر ذلك خير وأحسن تأويلا
“Wahai orang-orang yang beriman patuhlah kalian kepada Alloh, dan patuhlah kalian kepada Rosul serta Ulil amri diantara kamu sekalian. Kemudian jika kalian berselisih paham tentang sesuatu, maka kembalilah kepada Alloh dan Rosul-Nya, jika kamu sekalian benar-benar beriman kepada hari kemudian. Yang demikian ini lebih utama dan lebih baik akibatnya. (An-nisa / QS : 4 ; 59).
Penjelasan Singkat :
“Wahai orang-orang yang beriman patuhlah kalian kepada Alloh, dan patuhlah kalian kepada Rosul serta Ulil amri diantara kamu sekalian. Kemudian jika kalian berselisih paham tentang sesuatu, maka kembalilah kepada Alloh dan Rosul-Nya, jika kamu sekalian benar-benar beriman kepada hari kemudian. Yang demikian ini lebih utama dan lebih baik akibatnya. (An-nisa / QS : 4 ; 59).
Penjelasan Singkat :
يريد بهم أمراء المسلمين في عهد الرسول صلى الله عليه وسلم وبعده ، ويندرج فيهم الخلفاء والقضاة وأمراء السرية . أمر الناس بطاعتهم بعدما أمرهم بالعدل تنبيهاً على أن وجوب طاعتهم ما داموا على الحق . وقيل علماء الشرع لقوله تعالى : وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرسول وإلى أُوْلِي الامر مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الذين يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُم
Menjelaskan ayat ini, Syaikh Abdul Wahhab Kholaf menyatakan bahwa, Perintah untuk taat kepada Alloh dan Rosul merupakan perintah untuk mengikuti al-Quran dan hadits.
Sedangkan perintah untuk mengikuti Ulil amri, merupakan anjuran untuk mengikuti hukum-hukum yang telah disepakati (ijma’) oleh para mujtahid. Sebab merekalah yang menjadi Ulil amri dalam masalah hukum agama bagi kaum muslim.
Dan perintah untuk mengembalikan semua perkara yang masih diperselisihkan kepada Alloh dan Rosul berarti perintah untuk mengikuti qiyas ketika tidak ada dalil nash. (Abdul Wahhab Kholaf ; ‘Ilm Ushul).
Ketika memutuskan suatu persoalan hukum, empat dalil ini digunakan secara berurutan. Hierarki ini sesuai dengan orisinalitas serta tingkatan kekuatan dalilnya.
Imam Saifuddin Ali bin Muhammad al-Amidiy menjelaskan dalam al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam ; bahwa yang asal dalam dalil syar’i adalah al-Quran, sebab ia datang dari Alloh swt sebagai musyarri’. Urutan kedua adalah sunnah, sebab ia berfungsi sebagai penjelas dari firman dan hukum Alloh dalam al-Quran. Dan setelah itu ada ijma’ selalu berpijak pada dalil al-Quran dan sunnah. yang terakhir adalah qiyas, sebab proses qiyas selalu berpedoman pada nash.
Dari sini dapat diketahui bahwa sumber hukum Islam tidak hanya terbatas pada al-Quran dan hadits. Masih ada ijma’ dan qiyas yang digunakan terutama untuk menjawab persoalan yang tidak dijelaskan secara langsung dalam al-Quran dan hadits sebagai nash (dalil utama). Wallohu a’lam.
Menjelaskan ayat ini, Syaikh Abdul Wahhab Kholaf menyatakan bahwa, Perintah untuk taat kepada Alloh dan Rosul merupakan perintah untuk mengikuti al-Quran dan hadits.
Sedangkan perintah untuk mengikuti Ulil amri, merupakan anjuran untuk mengikuti hukum-hukum yang telah disepakati (ijma’) oleh para mujtahid. Sebab merekalah yang menjadi Ulil amri dalam masalah hukum agama bagi kaum muslim.
Dan perintah untuk mengembalikan semua perkara yang masih diperselisihkan kepada Alloh dan Rosul berarti perintah untuk mengikuti qiyas ketika tidak ada dalil nash. (Abdul Wahhab Kholaf ; ‘Ilm Ushul).
Ketika memutuskan suatu persoalan hukum, empat dalil ini digunakan secara berurutan. Hierarki ini sesuai dengan orisinalitas serta tingkatan kekuatan dalilnya.
Imam Saifuddin Ali bin Muhammad al-Amidiy menjelaskan dalam al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam ; bahwa yang asal dalam dalil syar’i adalah al-Quran, sebab ia datang dari Alloh swt sebagai musyarri’. Urutan kedua adalah sunnah, sebab ia berfungsi sebagai penjelas dari firman dan hukum Alloh dalam al-Quran. Dan setelah itu ada ijma’ selalu berpijak pada dalil al-Quran dan sunnah. yang terakhir adalah qiyas, sebab proses qiyas selalu berpedoman pada nash.
Dari sini dapat diketahui bahwa sumber hukum Islam tidak hanya terbatas pada al-Quran dan hadits. Masih ada ijma’ dan qiyas yang digunakan terutama untuk menjawab persoalan yang tidak dijelaskan secara langsung dalam al-Quran dan hadits sebagai nash (dalil utama). Wallohu a’lam.
Ditukil dari Kitab Sab’ah al-Kutub Mufiidah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar