Jumat, 13 April 2012

HUKUM BERMADZHAB


 Wajibkah bagi umat Islam mengikuti salah satu dari empat madzhab ?



Pada masa sekarang, wajib bagi umat Islam mengikuti salah satu dari empat madzhab yang tersohor dan aliran madzhabnya telah dikodifikasikan (mudawwam). Empat madzhab itu ialah :

1.Madzhab Hanafi, yaitu Madzhab Imam Abu Hanifah Al-Nu’man bin Tsabit (lahir di Kufah pada tahun 80 H dan wafat pada tahun 150 H).

2.Madzhab Maliki, yaitu Madzhab Imam Malik bin Anas bin Malik (lahir di Madinah pada tahun 90 H dan wafat pada tahun 179 H).

3.Madzhab Syafi’i, yaitu Madzhab Imam Abu Abdillah bin Idris bin Syafi’i (lahir di Gazza pada tahun 150 H dan wafat pada tahun 204 H).

4.Madzhab Hambali, yaitu Madzhab Imam Ahmad bin Hanbal (lahir di Marwaz pada tahun 164 H dan wafat pada tahun 241 H).



Keterangan ; dari Kitab Al-Mizan al-sya’rani, Fatawi Kubro dan Nihayatussul :



كا ن ســيّدى علىّ الخــوّاص رحمه الله اذا سـأ له انسان عن التـّـقـيّد بمذهب معــيّـن الآن  هل هو واجب  أولا  يقول له يجب عليك الــتّـقــيّد بمذهب ما دمت لم تصل الى شهود عين الشريعة الأولى خوفا من الوقوع فى الضلال وعليه عمل النا س اليوم (الميزان الشعرانى



“Jika tuanku yang mulia Ali Al-Khowash r.h. ditanya oleh seseorang tentang mengikuti madzhab tertentu sekarang ini, apakah wajib atau tidak ? Beliau berkata : “Anda harus mengikuti suatu madzhab selama anda belum sampai mengetahui inti agama, karena khawatir terjatuh pada kesesatan”. Dan ia harus melaksanakan apa yang dilaksanakan oleh orang lain sekarang ini “.

Mazdhab Shohaby


Para ulama berbeda pendapat dalam pengunaan pendapat sahabat sebagi hujjah, jumhur ulama berpendapat bahwa pendapat para sahabat tidak menjadi hujjah, karena Allah tidak harus menta’ati mereka. Kita hanya diperintahkan untuk mengikuti al Qur’an dan A Sunnah . yang dimamksud pendapat pra Sahabat pendapat para sahabat dalam masalh ijtihadiyyah.



Pendapat kedua bahwa pendapat para Sahabat dapt dijadikan hujjah dan di dahulukan dari pad qiyas dan pendapat yang ketiga pendapat sahabat dapat dijadikan hujjah apabila dikuatkan denagan qiyas atu tidak berlawanan dengan qiyas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar